Senator dan Ketua Komite Kehakiman Senat R-Overland Park, Amerika, Tim Owens, mengecam Undang Undang Anti-Syarah Islam yang diloloskan senat negara bagian Kansas. Ia menilai, UU tersebut inkonstitusional dan intoleran.
UU tersebut akan membatasi pengadilan negara untuk mempertimbangkan nilai-nilai berbasis syariah Islam.
RUU yang dijuluki “Hukum Amerika untuk Pengadilan Amerika” itu disahkan oleh Senat Kansas Jumat pekan lalu. UU itu melarang pengadilan di negara bagian dari membuat keputusan berdasarkan hukum asing atau agama, termasuk syariah Islam.
Para pendukung berpendapat, UU itu melindungi konstitusi Kansas dan Amerika Serikat. Mereka juga mengklaim UU itu akan mencegah penggunaan hukum asing untuk mengambil hak-hak dasar yang dinikmati di pengadilan Amerika.
Namun, para penentang menilai UU itu menargetkan kaum minoritas Muslim dan Syari `ah Islam. “Negara ini didasarkan pada kebebasan, ” kata Senator Owens. “Dan negara ini bukan ‘Anda hanya bisa bebas jika Anda berpikir seperti saya”.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) dan Konferensi Nasional Legislatif Negara juga menilai UU Anti-Syariah itu dan menilainya sebagai serangan terhadap citra kaum Muslim.
“Ini adalah upaya untuk menjelekkan Islam,” kata Ibrahim Hooper, juru bicara CAIR yang berbasis di Washington. “Kaum Muslim berpartisipasi secara positif dalam masyarakat Amerika.”
Sedikitnya 30 negara bagian di Amerika mengagendakan pembahasan UU Anti-Syariah Islam dengan dalih melindungi hukum Amerika, seiring pertumbuhan umat Islam di negara Paman Sam itu. Jika diberlakukan, UU itu akan melarang kaum Muslim menggunakan hukum Islam dalam masalah perceraian, perselisihan perkawinan, dan waris.
Negara bagian Oklahoma menyetujui UU Anti-Syariah tahun 2010, namun dibatalkan oleh hakim federal.
Selama ini di pengadilan Amerika hakim dapat mengacu pada hukum syariah dalam kasus yang melibatkan kaum Muslim tentang perceraian, hak asuh, atau sengketa komersial. (Mel/Onislam.net/ddhongkong.org).*
Copyright (c) DDHK News - www.ddhongkong.org. Tulisan di website ini boleh dikutip sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan sumber DDHK News/www.ddhongkong.org
Tetap update berita dan artikel terbaru DDHK News di Ponsel Anda dengan mengetikkan: m.ddhongkong.org



