DDHK News English Version
Home » Konsultasi Islam » Rukun khotbah tidak sempurna

Rukun Khotbah Tidak Sempurna

Ass wr wb. Menurut islam yg berhak atas istri adalah suaminya, dan yg berhak atas suami adalah ibunya,dlm hal apa saja itu?Mohon penjelasan.Wass 08122251XXX

JAWAB: Wanita yang belum menikah, berada dalam hak kedua orang tuanya. Manakala sudah menikah, maka yang berhak atas dirinya adalah suaminya. Artinya, seorang istri harus memprioritaskan pengabdian kepada suaminya sebelum yang lain. Tentu saja, ia juga harus khidmat dan hormat kepada orang tuanya.
Seorang laki-laki, meskipun sudah menikah dan mempunyai sejumlah kewajiban kepada istrinya, tetap saja pengabdian yang harus diprioritaskan adalah kepada orang tuanya, selain harus tetap penuh kasih sayang serta melaksanakan kewajiban kepada istrinya. Sebagai contoh, bagaimana seorang suami harus khidmat kepada orang tuanya, dibaca kisah sahabat Al-Qamah.*


Copyright (c) DDHK News - www.ddhongkong.org. Tulisan di website ini boleh dikutip sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan sumber DDHK News/www.ddhongkong.org
Tetap update berita dan artikel terbaru DDHK News di Ponsel Anda dengan mengetikkan: m.ddhongkong.org