DDHK News English Version
Home » Dunia Islam » Polisi Palestina Tangkap Pria Yang Menghina Allah

Polisi menangkap seorang pria Palestina  karena “mengutuk Allah” pada saat berdebat dengan ayahnya di Qalqiliya. Polisi menanggapi panggilan dari pelapor bahwa ada perkelahian antara ayah dan anak di kota Tepi Barat utara. Sebuah laporan polisi mengatakan, ayah sang anak menelepon polisi untuk membubarkan perkelahian itu setelah anaknya “mengutuk Allah”.

Polisi kemudian membawa penghina Allah yang tidak diidentifikasi, hari Kamis, ke tahanan sesuai dengan Pasal 273 dari Kode Hukum Pidana Yordania, yang mengkriminalisasi perasaan keagamaan orang lain atau keyakinan agama mereka.

Pria tersebut terancam hukuman penjara antara 1-3 tahun.

Musaab Yahiya, wakil kepala polisi di Qalqiliya, mengatakan polisi akan menargetkan siapa pun yang “mengutuk Allah atau nabi atau agama.” Dia menunjuk sensitivitas isu agama dan implikasi dari menyalahgunakan kesucian agama.

Kasus ini tidak biasa tetapi bukan tanpa preseden. Setahun sebelumnya di kota yang sama, otoritas palestina menangkap seorang mahasiswa 25 tahun, Walid Hasayin, setelah ia dituduh memposting blog anti-Islam. (MNA/Eramuslim).*


Copyright (c) DDHK News - www.ddhongkong.org. Tulisan di website ini boleh dikutip sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan sumber DDHK News/www.ddhongkong.org
Tetap update berita dan artikel terbaru DDHK News di Ponsel Anda dengan mengetikkan: m.ddhongkong.org