Pengadilan banding di Amsterdam memutuskan untuk melanjutkan sidang atas anggota parlemen anti-Islam Belanda, Geert Wilders. Hakim menolak protes Wilders yang menyebutkan pengadilan terhadap dirinya tidak fair. “Pengadilan harus berjalan terus,” kata hakim Marcel van Oosten
Tahun 2009 pengadilan Amsterdam mendakwa pemimpin Partai Kebebasan itu untuk kejahatan rasial berupa “hasutan kebencian dan diskriminasi.” Wilders dituduh menghasut kebencian terhadap Islam dan menghina umat Islam.
Wilders menyatakan Islam sama dengan Nazisme. Ia menyerukan pelarangan Al-Qur’an yang ia sebut mirip buku karya Hotler, Mein Kamf.
Tanggal 1 April, Wilders meminta debat publik tentang “alam nyata dan karakter” Nabi Muhammad (SAW). Ia mengatakan debat seperti itu bisa mendorong umat Islam untuk meninggalkan agama Islam (murtad).
Wilders menghadapi lima tuduhan atas pelanggaran terhadap Muslim dan imigran Muslim non-Barat, khususnya Maroko.
Tahun 2008, Wilders merilis film pendek yang disebut Fitna yang menuduh Islam mendorong kekerasan. Film ini memicu protes marah di banyak negara Muslim di seluruh dunia.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon menilai film itu memprovokasi kebencian dan “serangan anti-Islam.” Parlemen Eropa juga melarang pemutaran film tersebut. (Mel/Islam Times).*
Copyright (c) DDHK News - www.ddhongkong.org. Tulisan di website ini boleh dikutip sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan sumber DDHK News/www.ddhongkong.org
Tetap update berita dan artikel terbaru DDHK News di Ponsel Anda dengan mengetikkan: m.ddhongkong.org



